Dua puluh tahun reformasi TNI: Evaluasi dan tantangan kedepan.
Oleh : Kol Inf. Ramadi Siregar. S.E, M.Si (Han)
Reformasi militer suatu negara diakibatkan beberapa faktor antara lain adanya perubahan ancaman, dorongan akibat situasi politik, munculnya teknologi baru, strategi inovatif, pandangan para pimpinan, dan kasus kegagalan. Dari semua faktor penting diatas disayangkan bahwa faktor utama yang mendorong reformasi TNI adalah kegagalan pemerintah memerankan atau menempatkan militer ditengah perubahan tuntutan jaman yang agresif. Pada masa pemerintahan orde baru TNI diberi hak “privilage” dengan mendapatkan akses ke politik, ekonomi, sedikit immunitas hukum serta leluasa melakukan fungsi diluar militer kemudian dikoreksi oleh kekuatan masyarakat dengan gerakan reformasi nasional. Sudah dua puluh tahun reformasi berlangsung perdebatan mengenai reformasi TNI masih berlanjut hingga hari ini, menunjukkan bahwa upaya reformasi hingga kini belum tuntas atau belum membuahkan hasil yang memadai. Tulisan ini mengkaji mengapa reformasi TNI dianggap belum tuntas dengan membandingkan reformasi militer Korea Selatan yang dianggap berhasil dan mengadopsi pemikiran Pion Berlin seorang Profesor di Universitas California yang meneliti perkembangan demokrasi di negara Amerika Latin.
Penyempurnaan hubungan sipil militer di Indonesia
Momen reformasi nasional tahun 1998 menjadi milestone atau tonggak sejarah dimulainya sistem pemerintahan Indonesia yang demokrasi. Huntington mengatakan bahwa peradaban ini adalah faham demokrasi dihadapkan dengan sistem pemerintahan diluar non demokrasi. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan, sebagai sistem politik dan sebagai tata nilai telah diterima masyarakat dunia secara luas termasuk masyarakat Indonesia. TNI yang sudah berurat berakar menikmati sistem politik pada pemerintahan dimasa lalu terlebih pada masa pemerintahan otoriterian sedang mendapatkan dirinya berhadapan dengan alam demokrasi yang belum diterima sepenuhnya. Sementara pemerintahan sipil yang dipilih secara demokrasi harus memastikan militernya dibawah kontrol sipil dan harus menjalankan perintah yang diberikan otoritas sipil. Oleh karena itu Indonesia memandang “Supremasi sipil” merupakan kekuasaan politik yang dimiliki atau melekat pada pemimpin negara yang dipilih rakyat melalui hasil pemilihan umum sesuai dengan asas demokrasi. Supremasi sipil dalam hubungannya dengan TNI berarti bahwa TNI tunduk pada setiap kebijakan dan keputusan politik yang ditetapkan Presiden melalui proses mekanisme ketatanegaraan.[1]
Reformasi yang bergulir tahun 1998 sebenarnya sudah berhasil mencapai kondisi sipil dapat mengontrol TNI dengan dikeluarkannya Undang Undang Pertahanan dan Undang Undang TNI yang membatasi dan mengatur TNI dalam melaksanakan fungsinya sebagai alat pertahanan negara. Kondisi ini kurang dimanfaatkan politisi sipil untuk bertindak secara strategis untuk mencapai kontrol sipil atas militer yang permanen. Sipil dianggap tidak dapat mengkonsolidasikan keuntungan ini untuk jangka panjang dengan tidak berhasil menindaklanjuti amanat Undang Undang TNI yang mengamanatkan “...dalam rangka pencapaian efektivitas dan efisiensi pengelolaan pertahanan negara, pada masa yang akan datang institusi TNI berada dalam Departemen Pertahanan”.[2]
Keberhasilan reformasi TNI sangat dipengaruhi kondisi hubungan sipil dan militer yang dapat diterima sebagai suatu kondisi kompromis dalam konteks hubungan sipil dan militer dengan mempertimbangkan sejarah lahirnya TNI. Menurut Prof. Dr. Mahfud MD bahwa pada umumnya negara demokrasi, militer selalu dibawah kontrol sipil yang pada konsep ketatanegaraan dibawah Kementerian Pertahanan.[3] Sementara kalau kita cermati militer akan berupaya bertahan pada posisi yang menguntungkan dirinya seperti pengalaman di masa pemeritahan otoriterian terutama militer yang sudah lama menganut paham militer pretorian. Untuk membuktikan ini dapat dilihat dari draf revisi UU TNI yang diusulkan Mabes TNI menghendaki militer berada dibawah langsung Presiden. Dengan demikian kemandekan reformasi TNI adalah disebabkan kondisi hubungan sipil dan militer di Indonesia belum menemukan formula yang tepat atau belum tuntas.
Sebagaimana yang dikemukakan David-Pion Berlin melalui penelitiannya terhadap negara negara Amerika Latin tentang perkembangan hubungan sipil dan militer, mengidentifikasi empat panduan yang perlu dilakukan apabila pemerintahan sipil ingin membangun hubungan sipil dan militer dengan titik poinnya militer dibawah kontrol sipil. Keempat panduan tersebut sudah disepakati para ahli yaitu: pertama, meningkatkan kehadiran sipil di institusi pertahanan; kedua, memberdayakan kementerian pertahanan; ketiga, menurunkan otoritas vertikal hirarki militer; keempat, kekuatan matra militer yang seimbang. Masing-masing prinsip ini merupakan dimensi penting dalam menyempurnakan hubungan sipil dan militer.[4]
meningkatkan kehadiran sipil di institusi pertahanan
Salah satu prinsip yang harus dipenuhi dalam rangka mencapai kontrol sipil terhadap militer adalah meningkatkan kehadiran sipil di Kemhan. Pemerintahan sipil perlu menyusun skema organisasi pertahanan yang menunjukkan meningkatnya kontrol sipil atas militer. Apabila pemerintahan sipil tidak dapat mewujudkan hal tersebut, mereka dianggap gagal dalam salah satu tugas pokoknya.[5] Huntington juga mengamati sejak lama bahwa perekrutan seorang sekretaris pertahanan dari kalangan sipil dan kehadiran staf yang juga berasal dari sipil dalam menyusun strategi dan kebijakan pertahanan adalah kunci kontrol sipil atas militer di Amerika Serikat.[6] Belajar dari pengalaman perkembangan demokrasi di Amerika Latin dalam pemikiran yang sama peningkatan proporsi warga sipil yang menduduki jabatan kunci di Kemhan selama periode reformasi di Spanyol merupakan hal yang sangat penting untuk membangun supremasi sipil di sana.[7] Bahkan Korea Selatan dengan tegas mengkalkulasi secara kuantitas maupun secara kualitas posisi aparat sipil di Kemhan dengan persentase 70 persen sipil dan 30 persen dari kalangan militer yang diatur dalam DR 2020 yaitu sebuah rancangan reformasi.
Pion Berlin juga menemukan bahwa kehadiran sipil sebagai pimpinan puncak lembaga pertahanan negara sangat penting dalam mewujudkan kontrol sipil atas militer. Apabila pimpinan lembaga pertahanan negara datang dari militer atau pensiunan militer dia akan berdiri pada dua kaki, di satu sisi berdiri sebagai pejabat yang diangkat oleh Presiden dan mengangkat sumpah sebagaimana diatur dalam undang undang, di sisi lain dia juga akan berdiri sebagai Jenderal atau pensiunan Jenderal yang dibesarkan di institusi militer. Sehingga pola tindakannya dalam mendrive lembaga pertahanan akan melihat dari dua sisi yaitu sebagai militer atau mantan militer, sementara dia menduduki lembaga sipil yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemerintahan dibidang pertahanan negara.
Bagaimana dengan Kemhan RI? Saat ini di Kemhan sendiri sulit menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) berkarir dan berkompetensi dengan personil dari TNI. Kemhan RI pernah di pimpin oleh sipil pada masa pemerintahan Presiden SBY akan tetapi tidak diikuti oleh unsur staf dari kalangan sipil sebagaimana yang terjadi di Negara Korea Selatan. Dengan demikian menteri dari sipil tidak dapat berbuat banyak dalam mereformasi militer karena dilingkari oleh pemikiran perwira TNI disamping tidak adanya kemauan politik dari pemerintah.
Dominasi militer yang sudah sejak lama berlangsung di sektor pertahanan sehingga tidak memberikan peluang kepada ASN untuk berkarir dan berkompetisi dengan personil TNI. Tidak berlebihan kalau ada pendapat yang mengatakan bahwa Kemhan RI sebenarnya adalah lembaga sipil yang didominasi oleh Perwira TNI, bahkan ada yang berpendapat Kemhan RI adalah Mabes ketiga karena mayoritas personilnya adalah militer seperti Mabes TNI dan Mabes angkatan. Kusnanto Anggoro mengemukakan bahwa cukup sulit dari kalangan sipil menduduki jabatan eselon tiga keatas di Kemhan RI karena sejak lama mereka tidak disiapkan untuk menduduki jabatan penentu kebijakan. Kusnanto Anggoro juga menjelaskan tidak mudah bagi Perwira TNI yang bertugas di Kemhan membuat kebijakan yang bertentangan dengan Mabes TNI karena pola karir Perwira yang bertugas di Kemhan masih ditentukan Mabes TNI.[8] Pada umumnya ASN Kemhan justru mendapatkan indoktrinasi etika militer sehingga mereka tidak memiliki kepercayaan diri untuk bersaing dengan perwira TNI dalam hal pengetahuan pertahanan negara.
Memberdayakan Kementerian Pertahanan
Pemberdayaan Kemhan sebagai lembaga yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan di bidang pertahanan sangat diperlukan dalam membangun kontrol sipil terhadap militer. Institusi Kemhan merupakan penghubung pemerintahan yang dipilih secara demokratis dengan institusi militer, dan di lembaga inilah pemerintahan sipil menterjemahkan preferensi kebijakan menjadi perintah yang akan dilaksanakan militer. Kemhan adalah penentu kebijakan yang tidak boleh mendelegasikannya atau membiarkan militer untuk bertindak sendiri dalam menentukan kebijakan strategis. Dalam negara demokrasi, Kemhan memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola pertahanan dengan mempersiapkan tujuan, rencana, strategi, dan bahkan doktrin pertahanan. Namun pemahaman seperti ini tidak selamanya benar karena banyak negara yang menempatkan Kemhannya hanya melaksanakan tugas tugas administratif, sementara keputusan strategis dan operasional berada di tangan Presiden dan pihak militer.
J. Samuel Fitch telah menulis apa yang dilakukan oleh negara negara di Amerika Latin untuk melembagakan kontrol sipil adalah dengan merancang kerangka kerja yang mencakup organisasi dan staf dari sebuah organisasi kementerian yang dipimpin sipil. Di Argentina, Undang Undang Pertahanan Nasional tahun 1988 yang dianggap bersejarah karena berhasil memberdayakan kementerian pertahanan, yang menetapkan bahwa penyelenggaraan fungsi pertahanan tidak semata mata tanggung jawab presiden melainkan fungsi pemerintahan yang dilegalisasikan ke Kementerian Pertahanan.[9] Dalam sebuah studi multinasional pada tahun delapan puluhan mengenai sektor keamanan di Amerika Latin, menunjukkan bahwa Kemhan bertindak semata-mata sebagai unit administrasi birokrasi sehingga kehilangan kewenangan untuk mendefinisikan, merencanakan, dan mengkoordinasikan kebijakan pertahanan. Akhir dari studi tersebut merekomendasikan bahwa pentingnya Kemhan diberi wewenang untuk merencanakan kebijakan strategis sebagai langkah penting mengontrol militer yang selanjutnya dilaksanakan oleh militer.[10]
Pemberdayaan Kemhan dapat dilihat dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI dalam penjelasan pasal 3 ayat (2) menyatakan “Yang dimaksud dengan di bawah koordinasi Departemen Pertahanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan perencanaan strategis yang meliputi aspek pengelolaan pertahanan negara, kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi industri pertahanan yang diperlukan oleh TNI dan komponen pertahanan lainnya. Pemberdayaan Kemhan juga sudah diperjelas melalui Peraturan Presiden dimana Kemhan memiliki fungsi mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan.[11] Namun tidak mudah mengimplementasikan “pemberdayaan Kemhan” sebagaimana semestinya sekalipun sudah diatur oleh Undang Undang. Polemik terhadap Permenhan No. 28 tahun 2015 tentang sistem perencanaan dan pembangunan pertahanan negara bisa dijadikan contoh untuk menjelaskan bahwa memberdayakan Kemhan sebagai lembaga yang berwenang menyusun kebijakan terutama pengelolaan anggaran pertahanan negara belum diterima sepenuhnya oleh TNI dan sebagian anggota DPR.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menyusun strategi pertahanan, sumber daya yang dimiliki Kemhan sering beralih ke ruang yang tidak berhubungan dengan tugas pokok Kemhan yaitu melayani militer. Bagi negara yang mengalami perubahan dari pemerintahan militerisme menjadi demokrasi seperti Korea Selatan kebijakan pertahanannya lebih difokuskan untuk membenahi militernya dengan membuat kebijakan yang dirumuskan dalam reformasi pertahanan yang bertujuan meningkatkan profesionalisme militer. Tugas tugas yang dianggap tidak berkaitan dengan pemberdayaan Kemhan dan dapat dilakukan oleh kementerian atau lembaga lainya diserahkan ke lembaga yang lebih berkompoten.[12] Dalam konsep demokrasi dimana militer ditempatkan sebagai alat pertahanan negara maka dalam hal hubungan sipil dan militer pemberdayaan Kemhan sangat penting. Kementerian pertahanan adalah sebagai delegasi militer apabila berhadapan dengan masyarakat dan sebaliknya Kemhan bertindak sebagai delegasi masyarakat apabila berhadapan dengan militer.
Penjelasan diatas dapat dijadikan alat untuk mengkritisi salah satu muatan dari Kebijakan umum pertahanan negara (Jakumhaneg) tahun 2014-2019 yang menghendaki pembentukan Kantor Perwakilan Pertahanan (PKP) di daerah yang justru tidak menunjukkan rancangan memberdayakan Kemhan sebagai lembaga yang melayani TNI. Pembentukan kantor perwakilan itu sendiri tidak berjalan dengan mulus dikarenakan adanya penolakan dari kalangan politik (DPR) dengan berbagai alasan antara lain belum diwadahi payung hukum.[13] Sementara usulan pembentukan kantor perwakilan sudah berlangsung selama enam tahun dan belum menunjukkan arah yang pasti. Respon yang kurang baik juga muncul dari institusi TNI sendiri karena ditengarai rawan terhadap dualisme fungsi dengan gelar satuan TNI. Perlu diketahui gelar satuan TNI yang sering disebut satuan teritorial atau satuan kewilayahan memiliki ciri khas gelar satuan militer Indonesia yang tidak dijumpai di negara lain yang memiliki organisasi yang sebanding dengan struktur Pemerintah Daerah.[14] Secara fakta hukum rencana pembentukan Kantor Perwakilan Kemhan di daerah sudah diperjelas melalui surat yang ditandatangani Mensekab yang menyebutkan Presiden tidak menyetujui dibentuknya Kantor Perwakilan di daerah.
Pemberdayaan Kemhan dapat dilakukan melalui kesadaran atas fungsi yang diberikan undang undang sebagai lembaga yang berfungsi menyelenggarakan pemerintahan dibidang pertahanan. Peran pemerintah dalam hal ini Presiden terpilih sangat penting untuk menegaskan pemberdayaan Kemhan sebagaimana yang dilakukan Presiden Korea Selatan dengan mengkondisikan apabila militer ingin berhubungan dengan Presiden terlebih dahulu melalui Kemhan.
Menurunkan Otoritas Komando hirarki Vertikal Militer
Jika ingin mencapai kontrol sipil, sangat penting untuk menciptakan jarak tempuh organisasi antara militer dan pejabat sipil yang berada pada puncak kekuatan politik.[15] Kondisi ini berarti militer ditempatkan di bawah tangga terpisah dari Presiden oleh sipil yang menjalankan organisasi pertahanan. Semakin jauh rantai yang dimiliki militer untuk menjangkau kekuasaaan politik semakin kecil pengaruh militer dalam mempengaruhi politik nasional. Sebaliknya jika posisi vertikal dimana militer berada di posisi kedua setelah Presiden, dengan sendirinya militer akan memiliki hak istimewa sekaligus memiliki kekuatan politik yang luar biasa. Mungkin banyak yang tidak menyadari bahwa situasi ini memungkinkan Presiden mengemudikan militer untuk bertindak kearah kepentingannya. Pengalaman pemerintahan orde baru bisa dijadikan salah satu contoh dimana militer langsung dibawah Presiden. Dengan sendirinya TNI mendapatkan pengaruh politik yang sangat besar sehingga mendapat akses ke pusat kekuasaan politik dan terlibat di segala line pemerintahan. Hak istimewa yang dimiliki TNI menerima konsekuensi dimana TNI dianggap lebih memihak kepada penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya. Situasi seperti inilah akhirnya dikoreksi oleh masyarakat dengan lahirnya era reformasi dengan tema utamanya adalah perlunya mengontrol militer dalam negara demokrasi.
Pengalaman operasi militer Timor Timur yang dilakukan oleh militer Indonesia juga dapat menjelaskan kerugian hubungan sipil militer masa lalu dimana militer berada dibawah Presiden. Operasi militer di Timor Timur yang memakan waktu puluhan tahun dan memakan korban jiwa prajurit yang cukup besar serta menggunakan sumberdaya yang begitu besar berakhir dengan lepasnya Timor Timur. Walaupun diakui dari aspek militer, Indonesia tidak kalah berperang di Timor Timur namun akibat politisasi operasi militer yang sudah berlangsung cukup lama dan indikasi adanya pelanggaran Ham mengakibatkan Timor Timur menjadi konsumsi internasional terutama penggiat Ham. Dengan campur tangan PBB pemerintah menyetujui dilakukannya referendum (jajak pendapat) yang dimenangkan oleh pemilih yang ingin memisahkan diri dari Indonesia.
Kedudukan militer yang berada langsung dibawah Presiden sehingga operasi militer dikendalikan oleh elite militer dengan sedikit keterlibatan sipil atau bahkan tanpa campur tangan sipil di dalam rantai komandonya. Salah satu ciri militer dapat dinyatakan sudah dikontrol sipil adalah bahwa operasi militer sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah sipil dalam pelaksanaannya dikendalikan di Kemhan. Akan sangat jauh berbeda apabila operasi militer seperti itu dilaksanakan saat ini, memungkinkan sipil berperan mengontrol pelaksanaan operasi militer.
Ada banyak contoh bahwa otoritas vertikal justru merugikan hubungan sipil-militer dimana Presiden secara langsung membawahi militer. Misalnya Presiden Kolombia Alvaro Uribe secara langsung memanggil komandan puncak militernya seperti ditulis Douglas Porch. Dengan melakukan ini, dia telah melewati dan memperlemah posisi kementerian pertahanan, merusak rantai komando, dan menghalangi usaha untuk memperkuat institusi pertahanan.[16] Dalam menghadapi pemberontak Presiden Kolombia mengangkat hampir seluruhnya para jenderal sebagai penasehat utamanya, bukan dari kalangan penasihat sipil. Pada tahun 1980 di Cile, konstitusi Pinochet memberi peluang militer secara sepihak membentuk Dewan Keamanan Nasional (National Security Council - NSC) di mana militer menguasai setengah kursi dan menggunakan kekuatan itu untuk secara langsung menantang kebijakan presiden. Selanjutnya oleh DPR mengubah fungsi Dewan Keamanan Nasional menjadi badan penasehat murni.
Ada kendala psikologis bagi TNI dan juga para politikus serta kalangan masyarakat apabila hirarki vertikal militer diturunkan dari pusat kekuasaan sementara Polri yang dalam undang undang Kepolisian di bawah langsung Presiden. Secara historis militer dan polri sudah sejak lama berada dalam satu atap yaitu ABRI dan Polri sendiri merupakan angkatan ke empat setelah TNI AD,AL dan AU. Reformasi nasional telah mengamanatkan pemisahan fungsi militer dengan Polri yang dituangkan dalam Tap MPR No.VI/MPR/2000 menetapkan Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara dan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
Pemisahan kedua institusi ini sebenarnya meninggalkan bekas dimana fungsi keamanan dalam arti “K” besar masih berada di wilayah abu abu antara fungsi militer dan Polri. Pemahaman yang berbeda tentang defenisi Keamanan Nasional mengakibatkan pembahasan RUU Keamanan Nasional masih dalam perdebatan di kedua institusi dan ruang publik yang belum tuntas sampai dengan saat ini. Adapun dengan kedudukan Polri yang berada di bawah langsung Presiden tidak dibahas dalam tulisan ini.
Kekuatan matra militer yang seimbang
Barang kali ada benarnya Prinsip kontrol politik kuno dimana seorang pemimpin memusatkan kekuatan politik pada dirinya dan menghindari ada kekuatan politik lain yang menyaingi. Prinsip ini bila diterapkan dalam kalkulasi kekuatan politik dalam hubungan sipil-militer memberi makna pentingnya membatasi militer untuk bergabung dalam satu rantai komando yang dengan sendirinya memiliki pengaruh yang besar. Sementara membagi kekuatan militer (AD,AL dan AU) sebenarnya memberikan manfaat positif bagi pemerintahan sipil dengan menghalangi intervensi militer dan mendorong masing masing angkatan memiliki pengaruh yang sama dan seimbang untuk memantau satu sama lain karena mereka pada dasarnya bersaing memperebutkan sumber daya dan perhatian dari pemerintah. Sebaliknya, terlalu terpusat sebuah struktur kekuatan militer sering kali memberikan tekanan kepada masing masing matra atas pandangan yang berbeda yang akhirnya dengan terpaksa menghasilkan satu pandangan terhadap sesuatu permasalahan.
Pandangan yang bersatu seperti ini memaksa Presiden dan Menteri Pertahanan mengikuti opsi yang dipilih pimpinan militer yang sebenarnya masih banyak opsi lainnya.[17] Sementara pembuat kebijakan dikalangan sipil memperoleh keuntungan atas saran yang diberikan oleh militer yang terpusat untuk menghindari pandangan parokialisme atau pandangan yang didasarkan pada perspektif kalangan militer sendiri dengan catatan “nasihat atau saran” tersebut lebih baik diterima dari pinggir lapangan, tidak di sepanjang rantai komando. Apabila menempatkan perangkat militer dalam rantai komando, walaupun dalam teori mereka harus mematuhi keinginan Presiden dengan setia, mereka mungkin tidak selamanya atau selalu demikian.[18] Yang terburuk adalah akibat opsi yang dipilih militer dengan memberi tekanan, militer bisa saja berseberangan dengan Presiden dan kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukan perintah dari pimpinan militer.[19]
Bagi negara yang baru mengalami demokrasi pimpinan politik berupaya untuk menempatkan militer dibawah kontrolnya, oleh karena itu kehadiran militer yang bersatu sangat mengintimidasi. Seorang Presiden sipil atau Menteri Pertahanan yang memiliki keragu raguan terhadap suatu kebijakan akibat adanya argumentasi dari militer, mungkin lebih enggan untuk melawannya dimana dia akan berhadapan dengan para jenderal yang bersatu. Suasana demokrasi semacam ini lebih baik menjaga kekuatan militer yang terbagi (masing masing matra memiliki pengaruh yang sama) sampai militer cukup percaya diri untuk beralih menjadi institusi militer yang bersatu.
Dalam studinya tentang Venezuela, Harold Trinkunas mencatat bahwa kekuatan militer yang terbagi memberi kesempatan kepada warga sipil untuk meningkatkan pengaruhnya, yang dimulai pada masa pemerintahan Presiden Rómulo Betancourt (1959-1964) setelah venezuela mengalami pemerintahan post-otoriter pertama.[20]. Dengan tidak adanya staf umum (yang memadukan seluruh matra), Presiden berperan sebagai wasit untuk menyelesaikan perselisihan diantara matra karena rentan terhadap konflik perebutan terhadap sumber daya, peran, dan misi.
Dalam rangka membatasi kewenangan pimpinan militer yang terpusat Amerika Serikat mereorganisasi Dephannya yang diatur didalam Undang-Undang Goldwater Nichols tahun 1986. Undang undang ini memperkuat status kepala staf masing masing angkatan dan sebaliknya mengurangi kewenangan Kepala Staf Gabungan yang sebelumnya memiliki kewenangan penuh atas angkatan.[21]. Poin penting penjelasan diatas adalah perlunya mengatur kewenangan pimpinan militer suatu negara terlebih negara yang baru saja mengalami demokrasi. Organisasi militer yang terpusat barang kali sangat tepat dalam suatu operasi militer, sedangkan penjelasan ini adalah bagaimana rancangan organisasi pertahanan dalam suasana damai.
Reformasi militer Korea Selatan sebagai keberhasilan pemerintahan sipil.
Reformasi militer Korea Selatan penting untuk dipelajari yang mana juga memiliki sejarah pernah mengalami pemerintahan regim otoriter seperti di Indonesia. Korea Selatan memiliki musuh nyata yaitu Korea Utara yang memiliki senjata pemusnah massal dan di sisi lain Korea Selatan memiliki aliansi kuat yaitu Amerika Serikat. Supremasi sipil jauh lebih cepat di Korea Selatan dan dianggap sukses dibandingkan dengan Indonesia. Kenapa demikian? Karena Korea Selatan memiliki perekonomian lebih baik, negaranya lebih kuat, pendidikan masyarakatnya lebih maju dan kelompok masyarakat menengah lebih besar dibandingkan dengan Indonesia. Korea Selatan memiliki wilayah teritori yang lebih kompak, suku dan ras lebih sedikit, dengan hanya sedikit politisasi agama.[22]
Reformasi militer dimulai setelah Presiden terpilih pertama secara langsung Roh Tae Woo (1988-1993) melakukan perombakan ditubuh militer dan kemudian dilanjutkan oleh periode pemerintahan berikutnya. Reformasi militer Korea Selatan tidak lepas dari keberadaan Korea Utara yang menjadi musuh utama yang sulit diprediksi terlebih Korea Utara dipimpin regim diktator. Kehadiran militer Amerika Serikat sebagai aliansi utama Korea Selatan di semenanjung Korea menjadi penting dalam reformasi militer Korea Selatan. Dan perlu diketahui Kebijakan pertahanan Korea Selatan juga menskenariokan apabila suatu saat Amerika Serikat menarik pasukannya dari semenanjung Korea yang sudah berada disana sejak perang Korea.
Pada masa pemerintahan Roh Tae-woo (1988-93) mengeluarkan rencana Reformasi militer Korea Selatan yang disebut rencana 818 pada tahun 1990 yang memperjelas serta mengkodefikasi peran dan tanggung jawab Kepala Staf Gabungan (Joint Chiefs of Staff-JCS).[23] Selain itu, untuk memperkuat kontrol sipil atas Kepala Staf Gabungan, Undang Undang militer Korea Selatan mengatur kewenangan Presiden dalam mengangkat Kepala Staf Gabungan dengan melalui rekomendasi Menteri Pertahanan dan pemungutan suara Kabinet.
Pada masa pemerintahan Presiden Roh Moo-hyun (2003-08) tepatnya pada tahun 2005 menyusun rencana Reformasi Pertahanan yang dinamai DR 2020 yang difokuskan pada membangun kekuatan militer yang lebih kecil, berteknologi lebih maju dan seimbang di seluruh angkatan dan “di bawah kendali sipil”. DR 2020 mengisiaratkan untuk merekrut lebih banyak perempuan ke dalam jajaran militer dan juga meningkatkan profesionalisme diseluruh angkatan bersenjata.
DR 2020 juga memuat rencana untuk mengurangi jumlah total pasukan Korea Selatan dari sekitar 650.000 menjadi 500.000 pasukan pada tahun 2020. Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah Korea Selatan secara bertahap akan mengurangi jumlah pasukan menjadi 560.000 pada tahun 2015. Akibat pengurangan personil militer maka pada level perwira tinggi terjadi pengurangan sampai dengan tahun 2020 sebesar 15 persen dari 430 menjadi 370 perwira tinggi.[24] Untuk efektivitas pembiayaan mereka juga mengurangi durasi layanan wajib militer dari semula 24 bulan menjadi 18 bulan. Sementara itu, pasukan cadangan akan dikurangi jumlahnya menjadi sekitar 1,5 juta dari 3 juta, tetapi dengan pelatihan dan peralatan yang lebih baik. Sejalan dengan itu, pada tahun 2020, rencana tersebut berusaha mengubah komposisi semua angkatan bersenjata dengan 74,2 persen yang terdiri dari angkatan darat, 8,2 persen dari angkatan laut, 4,6 persen diisi oleh korps marinir, dan 13 persen oleh angkatan udara. Meskipun kehilangan 170.000 orang di dalam rencana tersebut, para ahli berpendapat militer akan menjadi lebih mobile dan mematikan.
Selain itu di DR 2020 juga mereduksi tugas tugas militer dengan mendelegasikan tugas keamanan pantai kepada polisi untuk lebih memungkinkan militer untuk fokus pada tugas pokoknya. Dalam meningkatkan peran dan kontrol sipil, pemerintah Korea Selatan merencanakan untuk mempekerjakan 70 persen posisi di Kemhan dengan warga sipil, menandai peningkatan 50 persen dari jumlah sebelumnya.
Pada masa pemerintahan Lee Myung-bak (2008-13), kebijakan pertahanan Korea Selatan membuat gerakan untuk kembali menggunakan kemampuan aliansi, menyiratkan bahwa prioritas yang lebih besar ditempatkan pada penguatan hubungan pemerintahan Korea Selatan dengan Amerika serikat. Pada gilirannya, mengurangi anggaran pertahanan dari rencana 5 tahun sejumlah 621 triliun won menjadi 599 triliun won (kira-kira pengurangan dari $ 552 miliar menjadi $ 532 miliar) dengan dampak signifikan pada pengadaan.
Setelah Korea Utara menyerang Korvet Rook navy Cheonan pada tahun 2010, pemerintahan Lee merancang Rencana Reformasi Pertahanan yang dinamai DR 307 pada tahun 2011. Komponen inti dari rencana ini adalah untuk mengubah komposisi perwira tinggi di rantai komando dan pengendalian Komando Staf Gabungan. DR 307 sedikit bertentangan dengan rencana 818, dimana di dalam DR 307 memberi kewenangan kepada Kepala Komando staf gabungan dalam hal manajemen personalia, dukungan logistik, dan pelatihan untuk mendukung kemampuan Komando Staf Gabungan. Komposisi di Komando Staf Gabungan akan mempertahankan rasio 2: 1: 1 personel angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara di pos-pos kunci untuk menjaga keseimbangan layanan ketiga angkatan.
Uraian diatas menunjukkan langkah langkah reformasi militer Korea Selatan yang revolusioner yang tidak terpikirkan sebelumnya apabila dibandingkan dengan Indonesia dengan mengurangi jumlah personil militernya. Perubahan rejim militer menjadi pemerintahan demokrasi dengan sendirinya meningkatnya peran sipil dilembaga pertahanan menjadi kunci keberhasilan reformasi militer Korea Selatan. Kebijakan pertahanan merupakan preferensi kebijakan politik yang ditransformasikan di Kemhan menjadi perintah yang harus dipatuhi dan dilaksanakan militer. Dalam merumuskan kebijakan pertahanan yang di dalamnya reformasi militer dikaji secara ilmiah dengan mempertimbangkan pandangan para pakar militer, menghadirkan Profesor dari beberapa universitas di Korea Selatan dan pendapat para pensiunan Jenderal. Hasil dari pandangan para pakar ditransformasikan menjadi kebijakan reformasi yang memandang efektivitas dan efesiensi dalam mobilisasi militer ke daerah sasaran dengan perlatan modern dipandang sangat tepat dalam operasi militer modern saat ini ditengah menghadapi ancaman dari Korea Utara.
Mengapa Reformasi TNI belum tuntas.
Seperti yang dikemukakan diatas Korea Selatan dianggap lebih berhasil dari Indonesia dalam mencapai reformasi militernya. Pemerintahan sipil yang terpilih secara demokrasi menjadi faktor utama dalam mereformasi militer disamping faktor penentu lainnya. Satu hal yang mendorong reformasi militer lebih cepat di Korea Selatan adalah Presiden terpilih menunjuk pimpinan lembaga pertahanan dari sipil. Dukungan dari kelompok menengah yang menginginkan pembaharuan ditubuh militer juga sangat penting dalam mereformasi militer Korea Selatan.
Menempatkan militer dalam negara yang baru saja mengalami demokrasi adalah hal yang krusial bagi Presiden yang terpilih secara demokrasi. Oleh karena itu suatu hal yang dilakukan oleh Presiden terpilih di negara yang baru saja mengalami demokrasi adalah memberikan keleluasaan kepada militer untuk memerankan dirinya termasuk keleluasan dalam mengelola anggaran pertahanan. Militer juga diberikan peluang mengurusi hal hal yang tidak berkaitan dengan profesional militer yang bertujuan agar militer tidak berniat mengganggu pemerintahan sipil yang terpilih secara demokrasi.[25] Dapat kita saksikan saat ini TNI masih diberikan tanggung jawab menanggulangi kebakaran hutan, pembangunan infrastruktur melalui karya bhakti TNI dan bahkan dalam upaya mewujudkan atau mencapai swasembada pangan militer terutama Angkatan Darat dilibatkan secara langsung.[26]
Brommelholster berpendapat bahwa keterlibatan militer tersebut dapat dikategorikan campur tangan atau intervensi militer ke dalam dimensi ekonomi. Terdapat dua tipe campur tangan militer dalam dimensi ekonomi yang berbeda namun saling terkait (interrelated) yaitu; pertama, untuk meningkatkan budget diluar anggaran pertahanan untuk digunakan operasional satuan dan untuk memberikan tambahan pendapatan bagi corps perwira; kedua, adalah sebagai bentuk pengabdian membantu program Pemerintah, yang sekaligus meningkatkan peran militer dalam pemerintahan.[27] Keterlibatan seperti inilah yang dianggap dapat menghambat proses reformasi militer dimana militer diberikan ruang untuk mengembangkan pengaruhnya.
Sering kita dengar sipil dalam konteks partai politik masih menarik narik TNI terjun kepolitik hanya untuk mendapatkan dukungan militer yang dianggap masih memiliki pengaruh besar di Indonesia. Pemahaman seperti ini bertentangan dengan pendapat Pion Berlin yang menyarankan militer harus dijauhkan dari puncak pimpinan politik atau perlu depolitisasi apabila ingin mendapatkan supremasi sipil atas militer.
Presiden terpilih yang datang dengan dukungan politik terbatas akan mendekati militer untuk mendapatkan dukungan politik. Disatu sisi menempatkan militer berada atau berdekatan dengan puncak kekuasaan politik dengan sendirinya mendapatkan pengaruh besar dalam politik. Seiring berjalannya waktu menurut pengamatan Prof. Dr. Mahfud MD yang dikemukakan pada rapim kemhan bulan januari lalu, Presiden Jokowi sudah cukup kuat untuk mengendalikan seluruh lembaga yang ada dipemerintahan termasuk militer berkat dukungan politik formal maupun dukungan politik dari masyarakat.[28]
Sementara resistensi terhadap reformasi di tubuh TNI dari kalangan para perwira masih kuat. Indoktrinasi disiplin yang mirip doktrin disiplin militer Jepang pada tahun empat puluhan masih kuat dalam tubuh militer. Disadari atau tidak demokrasi sebenarnya mengurangi reputasi militer yang berjaya pada masa pemerintahan masa otoriterian. Reformasi militer adalah keharusan dan diperlukan pemimpin yang kuat dan dukungan politik.
Apa yang perlu dilakukan oleh pemerintah saat ini?
Dari sekian banyak aspek yang perlu direformasi di lingkungan TNI, hal yang krusial yang memerlukan penanganan segera adalah masalah kesejahteraan prajurit dan sejumlah Pamen yang tidak mendapatkan jabatan karena mengalami surplus jumlah pamen terutama pangkat Kolonel. Sering kali kebijakan pertahanan dalam hal pengadaan alutsista berhasil dan terencana dengan baik, akan tetapi tidak berhasil menyelesaikan persoalan di dalam seperti jaminan kesejahteraan prajurit dan persoalan sejumlah Pamen yang menganggur atau tidak punya jabatan. Jaminan terhadap kesejahteraan prajurit sebenarnya sudah diamanatkan oleh Undang Undang TNI dan selama dua puluh tahun setelah diundangkan belum ada rancangan yang terarah, terencana dan berkesinambungan. Demikian juga menangani persoalan kelebihan pamen berpangkat Kolonel yang sudah berlangsung bertahun tahun belum ada solusi yang permanen sehingga pada jangka waktu tertentu persoalan ini selesai dan yang lebih ekstrim persoalan ini dianggap sebagai persoalan pribadi dari pada persoalan organisasi.
Kesejahteraan prajurit sering dilihat dari seberapa besar yang didapat atau penghasilan prajurit setiap bulannya. Kesejahteraan prajurit harus dilihat secara menyeluruh menyangkut penghasilan yang layak, tunjangan keluarga, perumahan/asrama/mess, rawatan kesehatan, pembinaan mental dan pelayanan keagamaan, bantuan hukum, asuransi kesehatan dan jiwa.[29] Demikian juga hak memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuannya melalui pendidikan dan penugasan. Hak memperoleh kesempatan untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan /atau jabatan berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dengan mempertimbangkan kepentingan TNI.[30]
Keterbatasan anggaran yang tersedia dijadikan sebagai alasan untuk mengelak atas pertanyaan belum terjaminnya kesejahteraan Prajurit dengan mengatakan pemerintah belum mampu meningkatkan kesejahteraan prajurit. Sementara Pemerintah tidak akan begitu saja menambah anggaran pertahanan secara signifikan setiap tahunnya karena keterbatasan anggaran belanja negara. Oleh karena itu pengelolaan anggaran pertahanan negara perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, serta efisiensi untuk menerapkan tata pemerintahan yang baik.[31] Sangat sulit menghindar apabila ada pertanyaan apakah anggaran pertahanan negara sudah dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, serta efisiensi?. Jawabannya adalah belum untuk membuktikan ini sebenarnya cukup sederhana yaitu pendapatan corps perwira atau setidaknya sebagian corps perwira yang faktanya mendapatkan hak gaji “kurang dari cukup” akan tetapi kenyataannya dapat memenuhi kebutuhan kehidupan sehari hari. Tidak bisa dipungkiri untuk memenuhi penghasilan (take home) tidak lain dan tidak bukan adalah merekayasa anggaran pertahanan negara untuk disisihkan sebagai tambahan terutama untuk korps perwira.
Pemerintah sudah berupaya meningkatkan pendapatan prajurit melalui tunjangan kinerja yang pada saat ini berkisar tiga puluhan persenan. Sementara di institusi pemerintah tertentu misalkan di lingkungan Kementerian Keuangan sudah berhasil meningkatkan pengahasilan pegawai lebih besar dengan meningkatkan tunjangan kinerja. Hal ini dapat dilaksanakan melalui rancangan reformasi organisasi yang efektif dengan meningkatkan kualitas kerja sehingga antara kualitas kerja dan penghasilan berbanding lurus. Kalau reformasi birokrasi ini diterapkan di lingkungan TNI dapat diterjemahkan “peningkatan penghasilan prajurit berbanding lurus dengan reformasi ditubuh militer sendiri”.
Permasalahan pamen pangkat Kolonel yang tidak tersedia jabatan di lingkungan TNI diakibatkan manajemen personalia yang tidak diperhitungkan sebelumnya. Menjadi persoalan tersendiri bagi militer yang belum professional bahwa kenaikan pangkat terutama dipangkat Kolonel tidak memiliki norma yang baku. Apabila satu orang perwira mendapatkan kenaikan pangkat dengan persyaratan yang tidak baku (ada kelonggaran) maka perwira lainnya juga akan mendapatkan hak yang sama. Hal yang tidak diinginkan akan terjadi dimana dengan terbatasnya jabatan dibandingkan dengan jumlah perwira mengakibatkan timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan melakukan pendekatan kepada pejabat yang berwenang dan hal ini sebenarnya bertentangan dengan sikap professionalisme.
Terlepas dari persoalan kedua diatas yang paling penting sebenarnya seperti apa road map atau grand design pertahanan negara kedepan yang menyangkut organisasi, postur dan gelar kekuatan TNI. Grand design pertahanan negara merupakan preferensi politik yang dituangkan dalam suatu kebijakan dengan memegang prinsip demokrasi. Bisa saja garis besar pertahanan negara sudah ada namun belum menunjukkan preferensi politik dimana dalam pembahasannya masih didominasi pemikiran dari perwira TNI. Sementara apabila kita bandingkan degan reformasi militer Korea Selatan kebijakan pertahanannya didesign dengan melibatkan akademisi serta menampung pendapat para pensiunan jenderal militer dan pakar pertahanan dari berbagai universitas disana.[32]
Indikasi belum jelasnya blue print pertahanan negara dapat dilihat dari pernyataan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas yang meminta agar TNI memperhatikan perubahan paradigma pembangunan nasional kita yang tidak lagi bersifat Jawa-sentris, tapi harus Indonesia-sentris.[33] Ungkapan Presiden tersebut seharusnya sudah tertuang dalam Kebijakan umum pertahanan negara (Jakumhanneg) yang ditetapkan oleh Presiden dalam masa lima tahun pemerintahannya. Indikasi lainnya bisa dilihat dari sisi ketersediaan anggaran, Menteri Keuangan Sri Muliani ketika berbicara dalam rapim Kemhan tanggal 8 Januari 2018 mengatakan dalam memenuhi Minimum Essential Force (MEF) perlu dibuat “perencanaan penganggaran yang baik” untuk sepuluh tahun kedepan paling tidak sama dengan negara-negara di sekitar kita.[34]
Tata kelola kebijakan pertahanan negara dalam pemerintahan Indonesia yang diatur dalam Undang Undang Pertahanan, memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhaneg). Presiden menetapkan Jakumhaneg yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara. Namun sangat disayangkan dalam menetapkan Jakumhaneg, Presiden seharusnya dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang tak kunjung dibentuk sampai dengan saat ini. Keberadaan DPN sangat penting yang merupakan refresentasi politik yang melibatkan Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Panglima TNI dan anggota yang ditunjuk sesuai dengan bidangnya.[35] DPN juga merupakan cakupan dari organisasi pertahanan sehingga fungsi DPN sebagai penasehat Presiden dibidang pertahanan dalam memberikan nasehat kepada Presiden berupa rekomendasi yang sudah dirumuskan di forum DPN.
Belajar dari pengalaman Jakumhaneg tahun 2014-2019 yang dikeluarkan tahun 2015 yang tidak dapat direalisasikan sepenuhnya salah satu penyebabnya adalah Jakumhaneg tidak melalui forum DPN. Seperti diketahui Jakumhaneg disusun di Kementerian Pertahanan tepatnya di Ditjen Strahan, walaupun sudah mengundang perwakilan dari Mabes TNI dan masing masing angkatan dan perwakilan Kementerian/Lembaga serta menerima pendapat para pakar, Jakumhaneg tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya. Mengapa demikian? Barangkali jawaban yang relevan adalah kandungan Jakumhaneg tersebut tidak merefresentasikan Politik dan bukan merupakan pokok pokok keinginan Presiden. Oleh karena itu Jakumhaneg yang akan ditetapkan oleh Presiden terpilih yang akan datang semestinya merupakan hak dan keinginan Presiden yang disosialisasikan dalam masa kampanye.
Kesimpulan.
Reformasi TNI yang dipandang belum tuntas diakibatkan hubungan sipil militer dengan titik poin kontrol sipil atas militer belum tuntas di Indonesia. Pion Berlin telah mengidentifikasi empat prinsip panduan yang telah banyak disetujui oleh ilmuwan untuk dijadikan pedoman apabila ingin membangun hubungan sipil dan militer. Namun perlu diketahui Pion Berlin juga mengingatkan bahwa hubungan sipil militer seperti di Negara barat tidak begitu saja dapat diterapkan di Indonesia. Pengalaman di Negara Amerika Latin dalam membangun hubungan sipil militer yang diteliti Pion Berlin dan pengalaman reformasi militer di Korea Selatan dapat dijadikan pertimbangan dalam melanjutkan mereformasi TNI.
Saat ini perang antar negara boleh dikatakan jarang terjadi atau kemungkinan menghadapi ancaman militer sangat kecil, perang dingin sudah usai dan ancaman terorisme menjadi ancaman potensial bagi Indonesia. Sementara demokrasi sudah diterima secara luas oleh masyarakat Indonesia. Seiring berjalannya waktu dan pergeseran keseimbangan kekuasaan, dan bentuk ancaman yang akan dihadapi, reformasi TNI perlu dirancang untuk dapat menghadapi tuntutan jaman.
Demokrasi telah menuntut militer untuk tunduk dibawah dikontrol sipil dan menyadari bahwa militer tidak dapat dengan mudah mengacungkan jempolnya dengan datangnya alam demokrasi yang secara nyata telah menimbulkan kerugian dan menghilangkan reputasi militer. Memang apabila dicermati militer terutama di negara yang baru saja mengalami demokrasi seperti Indonesia tidak mudah menerima perubahan ini akibat faham militer praetorianisme yang sudah berurat berakar sejak lama.
Di alam demokrasi militer tidak hanya menuntut tunjangan anggaran atau pendapatan semata akan tetapi juga terkadang tentang keberadaan militer sendiri. Para politisi di era demokratis sadar akan nasib pemilih mereka, apakah mereka peduli terhadap militer? Pertahanan? Para politikus akan sangat vokal menyuarakan kekeliruan apabila menyangkut militer, mereka akan tetap menyuarakan keterbukaan, penegakan Ham akan tetapi mereka tidak cakap untuk memenuhi kebutuhan militer.
Saat ini sebenarnya bukan hanya masalah kontrol sipil atas militer atau pemisahan militer dari politik yang menjadi tujuan utama, tetapi lebih kepada terwujudnya efektifitas dari pemerintahan demokratis dalam mengelola sektor pertahanan dan keamanan khususnya dalam kaitannya dengan penyusunan kebijakan pertahanan, pengawasan legislatif dan keterlibatan yang efektif dari masyarakat sipil dalam kerangka legitimasi demokratis dan akuntabilitas.
Dari uraian diatas dapat digaris bawahi bahwa reformasi TNI memerlukan suatu rancangan yang melibatkan preferensi politik yang terarah dan berkesinambungan dalam jangka panjang.
Penutup.
Tulisan ini dibuat sebagai ungkapan dan rasa hormat penulis kepada institusi TNI yang sudah menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak ada Negeri ini. Tulisan ini mengambil pemikiran Pion Berlin dan memadukan dengan pengalaman penulis sendiri dan tentunya masih banyak kekurangan dan ketidaksesuaian dengan pendapat para Perwira oleh karena itu penulis mohon dimaklumi. Sebagai perwira TNI penulis mengutip pendapat Samuel Hantington yang mengatakan korps Perwiralah yang menentukan maju mundurnya militer suatu Negara oleh karena itu pendapat para perwira terutama perwira muda perlu ditampung dalam menentukan arah reformasi TNI pada masa yang akan datang.
Dirgahayu TNI ke-73
Profesionalisme TNI Untuk Rakyat
[1]. Undang Undang No.34 tahun 2004 tentang TNI
[2]. Penjelasan atas Pasal 3 ayat (2) Undang Undang No.34 tahun 2004 tentang TNI
[3]. Penjelasan Prof. Dr. Mahfud MD dalam Rapim Kemhan RI tanggal 8 Januari 2018.
[4]. David Pion-Berlin, Defense Organization and Civil–Military Relationsin Latin America, (Armed Forces & Society Volume: 35 Number 3April 2009) 562.
[5]. Among the many who concur are Agüero, Soldiers, Civilians and Democracy; Trinkunas, Crafting Civilian Control; Bruneau and Tollefson, Who Guards the Guardians and How; Weeks, Military and Politics; and Christopher P. Gibson and Don M. Snider,“Civil-Military Relations and the Potential to Influence: A Look at the National Security Decision-Making Process,” Armed Forces & Society, 25 (Winter 1999): 193-218.
[6]. Samuel P. Huntington, The Soldier and the State: The Theory and Politics of Civil-Military Relations (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1957).
[7]. Agüero, Soldiers, Civilians and Democracy, 194-96.
[8]. Kusnanto anggoro, Jurnal Keamanan Nasional Vol. II, No. 2, 2006
[9]. See República Argentina, Ley de Defensa Nacional, no. 23554, art. 1. Boletín Oficial, April 26, 1988, 2992; David Pion-Berlin, Through Corridors of Power: Institutions and Civil-Military Relations in Argentina (University Park: Penn State University Press, 1997), 159.
[10]. FLACSO, Reformas del Sector
[11]. Pepres No. 58 tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan pasal (3) Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan ; bandingkan dengan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI dalam penjelasan pasal 3 ayat (2) menyatakan “Yang dimaksud dengan di bawah koordinasi Departemen Pertahanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan perencanaan strategis yang meliputi aspek pengelolaan pertahanan negara, kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi industri pertahanan yang diperlukan oleh TNI dan komponen pertahanan lainnya, sedangkan pembinaan-pembinaan kekuatan TNI berkaitan dengan pendidikan, latihan, penyiapan kekuatan, doktrin militer berada pada Panglima TNI dengan dibantu para Kepala Staf Angkatan. Dalam rangka pencapaian efektivitas dan efisiensi pengelolaan pertahanan negara, pada masa yang akan datang institusi TNI berada dalam Departemen Pertahanan”
[12]. In-Bum Chun, Korean defense reform: History and challenges,
Tuesday, October 31, 2017 Brookings
[13] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160530104154-20-134332/kantor-pertahanan-daerah-dituding-tak-punya-dasar-hukum
[14]. Sejak tahun 2012 sampai saat ini Kemhan berencana membentuk Kantor Perwakilan Pertahanan di daerah. Rencana pembentukan Kantor Perwakilan di daerah termasuk bagian dari Kebijkan Umum Pertahanan Negara (yang harus ditetapkan Presiden). Dalam penyusunannya Kebijakan Umum Pertahanan Negara diamanatkan oleh undang undang adalah Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang sampai saat ini belum terbentuk. Melalui surat Mensekab Pramono Anom Pembentukan Kantor Perwakilan di daerah tidak disetujui Presiden.
[15]. Samuel P. Huntington, The Soldier and the State, 86-87.
[16]. See Douglas Porch, “Preserving Autonomy in Conflict—Civil-Military Relations in Colombia,” in Global Politics of Defense Reform, ed. Thomas Bruneau and Harold Trinkunas (New York: Palgrave MacMillan, 2008), 136.
[17]. Gordon N. Lederman, Reorganizing the Joint Chiefs of Staff: The Goldwater-Nichols Act of 1986 (Westport, CT: Greenwood, 1999), 61.
[18]. A military general staff is a “group of officers and enlisted personnel that provides a bi-directional flow of information between a commander and subordinate units.” Its purpose it to provide useful and timely reports to line officers charged with commanding military units. Wikipedia, The General Staff, http://www.answers.com/topic/general-staff-2.
[19]. An infamous example—one that serves the quintessential warning about general staffs—was that of the German Third Supreme Command of General Erich Friedrich Wilhelm Ludendorff and Paul von Hindenburg during World War I. This staff soon seized authority from Kaiser Wilhelm, meddled in politics, forced cabinet ministers and three chancellors to resign,and held veto power over state appointments. It proved disastrous for civilian control. See John Lee, The Warlords: Hindenburg and Ludendorff (London: Orion Books, 2005); contoh lain yang terjadi di Indonesia, Peristiwa yang terjadi pada bulan mei 2017 konstelasi politik yang meningkat muncul issu “bangkitnya komunis” yang disikapi oleh militer dengan memerintahkan para bawahannya untuk menonton film G.30.S/PKI, untuk menghindari polemik ditubuh TNI dan masyarakat Presiden Jokowi sendiri ikut bergabung untuk menonton.
[20]. Trinkunas, Crafting Civilian Control of the Military in Venezuela: A Comparative Perspective,2005. p.11
[21]. Lederman, Reorganizing the Joint Chiefs of Staff, 60.
[22]. K.Y. Cheol, L. William, S. Said (2006). Political Leadership and Civilian Supremacy in Third Wave Democracies: Comparing South Korea and Indonesia Fasifik Affairs;Summer 2006. p.247
[23]. Korea Selatan menganut sistem (Joint Chiefs Staff-JCS) atau Kepala Staf Gabungan sebagai pimpinan tertinggi militer sedangkan TNI mengenal Panglima.
[24]. In-Bum Chun, Korean defense reform: History and challenges,
Tuesday, October 31, 2017 Brookings.
[25]. K.Y. Cheol, L. William, S. Said (2006). Political Leadership and Civilian Supremacy in Third Wave Democracies: Comparing South Korea and Indonesia Fasifik Affairs;Summer 2006. p.247
[26] http://wwwww.rmol.co/read/3017/06/14/295599/kerjasama-Kementan-TNI-Dibawah-Patung-Hukum-Inpres-Nomor-5-Tahun-2001, Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan pemerintah melibatkan TNI melalui MoU antara Kemtan dan TNI, Nota Kesepahaman No. MoU/PP.310/M/4/2012/; pelibatan TNI juga didasari UU No. 3 tahun 2003 tentang Pertahanan Negara, UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI dan Inpres No. 5 tahun 2011 tentang pengamanan Produk Beras Nasional.
[27]. Marcus Mietzner, The Politicl Resurgense of The Military in Southeast Asia: Conflict and Leadership Routledge Contemporary Southeast Asia Series: Routledge, 2012
[28]. Penjelasan Prfof. Dr. Mahfud MD dalam Rapim Kemhan RI tanggal 8 Januari 2018.
[29]. Pasal 50 (1) Undang Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI.
[30]. Pasal 42 s.d Pasal 43 Undang Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI.
[31] Undang Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI Pasal 68 ayat (3) Pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, serta efisiensi untuk menerapkan tata pemerintahan yang baik.
[32]. In-Bum Chun, Korean defense reform: History and challenges,
Tuesday, October 31, 2017 Brookings.
[34].https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/kemenkeu-kemenhan-siap-wujudkan-pertahanan-indonesia-untuk-jadi-kekuatan-ekonomi/
[35] . UU No. 3 tahun 2003 tentang Pertahanan Negara pasal 15